Minggu, 04 Desember 2011

Ciri Kota PascaKolonial (KOTA MALANG)

VOLSKRAAD 1916-1942

A. Pendahuluan

Volksraad yang diambil dari bahasa Belanda dan secara harafiah berarti "Dewan Rakyat", adalah semacam dewan perwakilan rakyat Hindia-Belanda. Dewan ini dibentuk pada tanggal 16 Desember 1916 oleh pemerintahan Hindia-Belanda yang diprakarsai oleh Gubernur-Jendral J.P. van Limburg Stirum bersama dengan Menteri Urusan Koloni Belanda; Thomas Bastiaan Pleyte. Pada awal berdirinya, Dewan ini memiliki 38 anggota, 15 di antaranya adalah orang pribumi. Anggota lainnya adalah orang Belanda (Eropa) dan orang timur asing: Tionghoa, Arab dan India. Pada akhir tahun 1920-an mayoritas anggotanya adalah kaum pribumi.

B. Pembahasan

1. Awal Berdiri

Volksraad yang diambil dari bahasa Belanda dan secara harafiah berarti "Dewan Rakyat", adalah semacam dewan perwakilan rakyat Hindia-Belanda. Dewan ini dibentuk pada tanggal 16 Desember 1916 oleh pemerintahan Hindia-Belanda yang diprakarsai oleh Gubernur-Jendral J.P. van Limburg Stirum bersama dengan Menteri Urusan Koloni Belanda; Thomas Bastiaan Pleyte. Pada awal berdirinya, Dewan ini memiliki 38 anggota, 15 di antaranya adalah orang pribumi. Anggota lainnya adalah orang Belanda (Eropa) dan orang timur asing: Tionghoa, Arab dan India. Pada akhir tahun 1920-an mayoritas anggotanya adalah kaum pribumi.

2. Fungsi Dari Volskrad

Awalnya, lembaga ini hanya memiliki kewenangan sebagai penasehat. Baru pada tahun 1927, Volksraad memiliki kewenangan ko-legislatif bersama Gubernur-Jendral yang ditunjuk oleh Belanda. Karena Gubernur-Jendral memiliki hak veto, kewenangan Volksraad sangat terbatas. Selain itu, mekanisme keanggotaan Volksraad dipilih melalui pemilihan tidak langsung. Pada tahun 1939, hanya 2.000 orang memiliki hak pilih. Dari 2.000 orang ini, sebagian besar adalah orang Belanda dan orang Eropa lainnya. Selama periode 1927-1941, Volksraad hanya pernah membuat enam undang-undang, dan dari jumlah ini, hanya tiga yang diterima oleh pemerintahan Hindia Belanda. Sebuah petisi Volksraad yang ternama adalah Petisi Soetardjo. Soetardjo adalah anggota Volksraad yang mengusulkan kemerdekaan Indonesia.
Volksraad lebih mengutamakan memberi nasihat kepada Gubernur Jenderal daripada “menyuarakan” kehendak masyarakat. Karena itu, Volksraad sama sekali tidak memuaskan bagi bangsa Indonesia. Bahkan, “parlemen gadungan” ini juga tidak mempunyai hak angket dan hak menentukan anggaran belanja negara sehingga tidak mempunyai kekuasaan seperti parlemen pada umumnya.
Sesuai dengan perkembangan politik di Indonesia, perubahan sedikit demi sedikit terjadi di lembaga ini. Perubahan yang signifikan terjadi pada saat aturan pokok kolonial Belanda di Indonesia, yaitu RR (Regeling Reglement, 1854) menjadi IS (Indische Staatsregeling). Perubahan ini membawa pengaruh pada komposisi dan tugas-tugas Volksraad.
Perubahan sistem pemilihan anggota terjadi sejak 1931. Sebelumnya, semua anggota Volksraad yang dipilih melalui satu badan pemilihan bulat, dipecah menjadi tiga badan pemilihan menurut golongan penduduk yang harus dipilih. Selain itu, diadakan pula sistem pembagian dalam dua belas daerah pemilihan bagi pemilihan anggota warga negara (kaula) Indonesia asli.Berbagai tuntutan dari kalangan Indonesia asli semakin bermunculan agar mereka lebih terwakili. Sampai 1936, komposisi keanggotaan menjadi:
• 8 orang mewakili I.E.V. (Indo Eurupeesch Verbond)
• 5 orang mewakili P.P.B.B.
• 4 orang mewakili P.E.B. (Politiek Economische Bond)
• 4 orang V.C. (Vederlandisch Club)
• 3 orang mewakili Parindra
• 2 orang mewakili C.S.P (Christelijk Staatkundige Partj)
• 2 orang mewakili Chung Hwa Hui (Kelompok Cina)
• 2 orang mewakili IKP (Indisch Katholieke Partj)
• 4 orang mewakili golongan Pasundan, VAIB (vereeniging Ambtenaren Inl. Bestuur), partai Tionghoa Indonesia
• 5 orang mewakili berbagai organisasi yang setiap organisasi mendapat satu kursi yaitu organisasi sebagai berikut: 1 (Persatuan Minahasa); 1 (Persatuan Perhimpunan katoliek di Jawa), 1 (persatuan kaum Kristen), 1 (Perhimpunan Belanda); 1 (Organisasi Wanita I.E.V). Pada tanggal 8 Maret 1942 Belanda mengakhiri masa penjajahan selama 350 tahun di Indonesia. Pergantian penjajahan dari Belanda kepada Jepang mengakibatkan keberadaan Volksraad secara otomatis tidak diakui lagi, dan bangsa Indonesia memasuki masa perjuangan Kemerdekaan.

3. Bahasa Indonesia dalam sidang Volksraad

Dominasi kolonial pada masa itu hampir mencakup semua aspek, sampai pada forum-forum resmi harus menggunakan Bahasa Belanda, padahal sejak Kongres Pemuda II (1928) bahasa Indonesia disepakati sebagai bahasa persatuan yang menjadi salah satu alat perjuangan kalangan pro-kemerdekaan. Untuk itulah Mohammad Hoesni Thamrin mengecam pedas tindakan-tindakan yang dianggap mengecilkan arti bahasa Indonesia. Penggunaan bahasa Indonesia dalam sidang-sidang Volksraad diperbolehkan sejak Juli 1938. Perkecualian berbahasa Indonesia diperoleh Jahja Datoek Kajo, yang menjadi anggota Volksraad pada tahun 1927. Sejak 16 Juni 1927, dalam semua pidato-pidatonya di Volksraad, Jahja selalu menggunakan bahasa Indonesia. Jahja meminta kepada para hadirin yang mau menyela pembicaraannya agar menggunakan bahasa Indonesia. Dia berterus terang bahwa di dalam sidang majelis Volksraad lebih suka dengan bahasa Indonesia karena merasa seorang Indonesier. Pidatonya yang berapi-api dengan bahasa Indonesia di Volksraad membuat wakil-wakil Belanda marah. Atas keberaniannya itu, koran-koran pribumi memberinya gelar "Jago Bahasa Indonesia di Volksraad".

4. Petisi Soetardjo

Dalam pergerakan asioal langkah-lagkah baru sangat diperlukan karena terjadi suatu perubaha situasi. Dalam hal gerakan-gerakan nokoperatif tidak mendapat jalan, sebaliknya gerakan koperatif medapat dukungan oleh Pemerintah Hindia Belanda dan Kerajaan Belanda. Olehnya itu masih ada jalan melalui dewan rakyat. Partai-partai politik masih memiliki jalan bersama, kemudian timbullah aksi bersama dan disebut dengan petisi Soetardjo pada tanggal 15 Juli 1936.
Soetardjo mengajukan usul pada pemerintah Hindia Belanda agar dilaksanakan konperensi kerajaan Belanda yang membahas status politik berupa otonomi. Petisi ini ditandatangani oleh I.J. Kasimo, Ratulangi, Datuk Tumenggung, dan Kwok Kwat Tiong. Banyak yang memandang bahwa petisi ini tidak berhasil akan tetapi ini adalah acuan bagi kaum nasionalis lainnya, sebagai suatu bukti pada tahun 1938 banyak diselenggarakan rapat untuk mendukung petisi tersebut.
5. Tokoh-tokoh yang dikenal aktif di Volksraad antara lain
• H.O.S. Cokroaminoto
• H. Agus Salim
• Abdoel Moeis
• Soetardjo Kartohadikoesoemo
• Mohammad Hoesni Thamrin
• Otto Iskandardinata
• Jahja Datoek Kajo
• Dr. Radjiman Wedyodiningrat

C. Kesimpulan

Volksraad yang diambil dari bahasa Belanda dan secara harafiah berarti "Dewan Rakyat", adalah semacam dewan perwakilan rakyat Hindia-Belanda. Dewan ini dibentuk pada tanggal 16 Desember 1916 oleh pemerintahan Hindia-Belanda yang diprakarsai oleh Gubernur-Jendral J.P. van Limburg Stirum bersama dengan Menteri Urusan Koloni Belanda; Thomas Bastiaan Pleyte. Pada awal berdirinya, Dewan ini memiliki 38 anggota, 15 di antaranya adalah orang pribumi. Anggota lainnya adalah orang Belanda (Eropa) dan orang timur asing: Tionghoa, Arab dan India. Pada akhir tahun 1920-an mayoritas anggotanya adalah kaum pribumi.
Awalnya, lembaga ini hanya memiliki kewenangan sebagai penasehat. Baru pada tahun 1927, Volksraad memiliki kewenangan ko-legislatif bersama Gubernur-Jendral yang ditunjuk oleh Belanda. Karena Gubernur-Jendral memiliki hak veto, kewenangan Volksraad sangat terbatas. Selain itu, mekanisme keanggotaan Volksraad dipilih melalui pemilihan tidak langsung. Pada tahun 1939, hanya 2.000 orang memiliki hak pilih. Dari 2.000 orang ini, sebagian besar adalah orang Belanda dan orang Eropa lainnya.
• Selama periode 1927-1941, Volksraad hanya pernah membuat enam undang-undang, dan dari jumlah ini, hanya tiga yang diterima oleh pemerintahan Hindia Belanda. Sebuah petisi Volksraad yang ternama adalah Petisi Soetardjo. Soetardjo adalah anggota Volksraad yang mengusulkan kemerdekaan Indonesia.